DPR DUKUNG MENDIKBUD HAPUS KEGIATAN MOS


Sumber : http://www.rmol.co/read/2016/06/20/250601/DPR-Dukung-Mendikbud-Hapus-Kegiatan-MOS-

Komisi X DPR RI mengaku setuju dengan Menteri Anies Baswedan yang mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permen mengatur soal kegiatan dan atribut yang dilarang selama Masa Orientasi Siswa (MOS) yang bertujuan menciptakan suasana pengenalan lingkungan sekolah lebih kondusif.

Menurut anggota Komisi X Yayuk Sri Rahayu Ningsih Yayuk, dengan adanya Permen tersebut diharapkan di tahun ajaran baru 2016-2017 tidak ada lagi siswa yang menjadi korban akibat kegiatan MOS.

“Iya setuju, atas dasar banyaknya korban akibat MOS,” katanya di komplek parlemen, Jakarta, Senin (20/6).

Kendati begitu, masa bimbingan bagi peserta didik baru tetap penting dilakukan. Hanya pelaksanaannya yang perlu dibenahi agar tidak terjadi efek negatif.

Politisi Partai Nasdem tersebut menjelaskan, Permen mengatur tentang beberapa aktivitas dan atribut yang dilarang dalam kegiatan orientasi siswa. Untuk aktivitas, misalnya, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat seperti menghitung jumlah nasi, gula pasir, dan sebagainya. Atau memakan makanan sisa, memberikan hukuman yang tidak mendidik, memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan, serta aktivitas yang tidak relevan lainnya.

Adapun, contoh atribut yang dilarang seperti tas karung, tas belanja plastik, kaos kasi warna-warni, aksesoris di kepala dan alas kaki yang tidak wajar, papan nama yang rumit, hingga atribut yang tidak relevan.

Diketahui, Permendikbud 18/2016 dibuat Menteri Anies untuk mendukung proses belajar yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Permen menggantikan Permendikbud 55/2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah yang dinilai belum optimal mencegah terjadinya perpeloncoan di lingkungan sekolah.


Leave a Reply